is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizka Wulandari

Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Mengatasi Inflasi

Bisnis | 2024-04-25 13:55:16

Inflasi adalah peristiwa terjadinya kelebihan permintaan barang/jasa, dengan kenaikan harga barang/jasa yang melonjak cukup tinggi.*

Inflasi yang tinggi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya biaya produksi, dan ketidakstabilan perekonomian

Kebijakan moneter Islam adalah kebijakan yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga dalam perekonomian dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam. Jika uang yang beredar dinegara indonesia berkurang, maka negara Indonesia mengalami resesi. Sebaliknya jika uang beredar itu bertambah/naik maka negara Indonesia mengalami inflasi.

Upaya yang bisa dilakukan pemerintah dalam mengendalikan laju inflasi adalah dengan:

1. Menstabilkan harga jual dipasar dengan cara memberikan subsidi.

2. Menaikan pajak.

3. mengurangi jumlah uang yang beredar.

Itu adalah upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk sementara, tetapi berbeda hal dengan bank sentral dalam mengendalikan inflasi dengan menggunakan kebijakan moneter. Berikut adalah upaya yang dilakukan bank sentral dengan menggunakan kebijakan moneter:

1. Melakukan operasi pasar terbuka.

2. Penetapan tingkat diskonto.

3. Cadangan wajib minimum.

Kebijakan ini dapat digunakan untuk menjaga kestabilan harga, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.

Secara ringkas, peran pemerintah dan negara dapat dikatakan sangat penting dalam melaksanakan kebijakan ekonomi untuk menjaga stabilitas perekonomian sejalan dengan tantangan yang dihadapi saat ini dan masa depan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya