is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image sucahyo adi swasono@PTS_team

PTSL 2019 Jatimulyo Lowokwaru Kota Malang: Macet?

Curhat | 2024-04-05 14:03:20
dokpri.com

Program Pemerintah/Negara tentang penyertifikatan tanah sebagai upaya Pemerintah/Negara dalam memenuhi kepastian hukum atas kepemilikan tanah (hak milik atas tanah) bagi Warga Negara, secara konsepsi adalah sebagai suatu program yang ideal, sekaligus sebagai good will dari Pemerintah/Negara dalam memenuhi salah satu bagian dari Hak Warga Negara. Demikian, pada prinsipnya.

Namun, pernahkah terlintas di benak siapapun sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengulik secara seksama bahwa dalam tataran praktis masih terjadi ketidakberesan sebagai suatu program yang ideal, dan boleh jadi akan berakibat sebagai pencederaan dan kecacatan yang tak boleh dipandang dengan sebelah mata, atau dengan kata lain tak boleh disepelekan begitu saja.

Setidak-tidaknya marilah dipertimbangkan dengan bijak, bahwa jangan hanya karena persoalan yang terjadi adalah dari ranah kaum biasa yang tidak berstatus sebagai elit, tidak memiliki posisi maupun jabatan apa-apa di masyarakat, sehingga suara keluhannya diabaikan dan tidak mendapatkan perhatian secara serius untuk mendapatkan tindak lanjut secara proporsional dan profesional.

Singkat cerita, saya, Sucahyo Adi Swasono, dengan NIK: 357305 160565 0002, pada 2019 adalah ketua pelaksana dari Kelompok Masyarakat (POKMAS) Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistemmatis Lengkap (PTSL) yang dilingkup oleh ATR/BPN Kota Malang Jawa Timur.

Singkat cerita pula yang harus saya sampaikan, bahwa hingga saat ini, April 2024, program PTSL Tahun Anggaran 2019 di wilayah kerja saya sebagai ketua pelaksana, yakni Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, belum berujung 'tuntas'. Artinya, masih menyisakan persoalan dan belum ada tanda-tanda untuk dituntaskan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah ATR/BPN Kota Malang, melalui Tim Ajudikasinya.

Artikel ini saya susun sebagai upaya saya yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab sebagai ketua pelaksana, dimana berkaitan dengan nasib beberapa Warga Peserta Pemohon PTSL 2019 Kelurahan Jatimulyo, yang hingga saat ini sertifikat tanahnya masih belum beres dan belum memenuhi standar Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanahnya. Inilah yang paling prinsip dan harus mendapatkan penyelesaian yang solusif.

Rentang waktu dari 2019 s.d. 2024 ini, tidak kurang-kurang saya lakukan koordinasi dengan petugas Ajudikasi ATR/BPN Kota Malang dengan penuh ketelatenan dan kesabaran. Namun dalam rentang waktu yang sudah mencapai 5 tahunan, koq tak berujung pada ketuntasan juga? Bagi saya, adalah wajar dan manusiawi apabila harus saya suarakan melalui media ini, dengan harapan agar mendapatkan perhatian yang serius untuk diakhiri, dan agar tidak menimbulkan kerikil sandungan bagi marwah Kantah ATR/BPN Kota Malang yang masih saya hormati sebagai lembaga kepanjangan tangan dari Pemerintah/Negara yang legal formal.

Agar apa yang yang saya kemukakan di artikel ini bukan sebagai hal yang 'asbun' (asal bunyi), maka saya lampirkan salah satu dokumen berupa SK POKMAS Kelurahan Jatimulyo (sampai-sampai Lurahnya saat ini sudah pensiun, beberapa anggota POKMAS pun ada yang wafat), dan salah satu berkas dari 900 Bidang yang saya tangani, yang dinyatakan sebagai gagal proses' dalam istilah PTSL ini, dan yang masih bisa di-'sukses proses'-kan karena memang masih berpeluang untuk disertifikatkan tanah milik salah seorang peserta pemohon, tanpa mengabaikan SOP-nya.

dokpri.com

Demikan, ulasan singkat dari saya, yang tak perlu bertele-tele ataupun berputar-putar tentunya, karena yang terpenting adalah esensi-substansial persoalan yang saya kemukakan secara objektif dan berimbang guna mendapatkan perhatian dan sekaligus segera mendapatkan penyelesaian yang signifikan.

Akhir kata, saya adalah manusia biasa pada umumnya yang sudah terbiasa menyampaikan segala sesuatu apa adanya, dan selalu berupaya dengan dukungan data dan fakta, agar tidak sebagai hal yang 'asal bunyi' sifatnya, mohon maaf bilamana ada penyampaian di artikel singkat saya ini yang kurang berkenan bagi para pihak yang terkait dan berkompeten.

Nyangkut dimanakah Tagar: #ATR/BPN_kini_lebih_baik itu? Apakah sedang bergelantungan di pepohonan di atas tanah gersang?

Sekian, dan terima kasih. Salam Seimbang Universal Indonesia Nusantara ...

*****

Kota Malang, April di hari kelima, Dua Ribu Dua Puluh Empat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya