is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rosa farina

Kenali Seputaran Asuransi Syariah

Bisnis | 2022-01-14 11:47:01

Kenali Asuransi Syariah di Indonesia

Apasih Asuransi itu?

Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran/kontribusi/premi untuk mendapat penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan, yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga.

Sedangkan Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi berbentuk aset. Kemudian memberikan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad sesuai syariah islam.

Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah ta'awanu 'ala birri wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa), dan al-ta'min (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung resiko.

Perbedaan Asuransi Syariah dan asuransi konvensional?

Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.

Apasaja larangan dalam asuransi syariah?

MUI sendiri menegaskan aturan akad yang digunakan dalam asuransi. Akad ini yang mengikat peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Di dalam akad tidak boleh terdapat unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Keuntungan menggunakan Asuransi Syariah?

Keuntungan yang pasti didapat dari asuransi syariah adalah bisa melakukan double claim. Kemudian bisa mengajukan klaim di perusahaan asuransi lain atau lembaga lainnya seperti BPJS Kesehatan. Artinya, kita bisa mendapat uang yang lebih besar dari sekadar plafon yang dibayarkan asuransi syariah.

Ada berapakah Asuransi Syariah di Indonesia?

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah asuransi jiwa syariah di Indonesia 2021 mencapai 7 perusahaan full syariah dan 23 unit syariah. Sementara itu, untuk asuransi umum syariah berjumlah 5 perusahaan full syariah dan 24 unit.

Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

1) Asuransi Kesehatan Syariah BRI Life.

2) Asuransi Kesehatan BNI Life Syariah.

3) Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Syariah.

4) Asuransi Kesehatan Syariah Takaful Keluarga.

5) Asuransi Kesehatan Prudential Syariah.

6) Asuransi Kesehatan Allianz Syariah.

7) Asuransi Kesehatan Syariah Sinarmas MSIG Life.

Bagaimana proses bagi hasil dalam Asuransi Syariah?

Ketentuan teknis bagi hasil ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara kantor asuransi dengan kantor peserta. Kesepakatan bagi hasil tersebut sangat bergantung kepada jenis asuransi, produk asuransi dan klasifikasi premi yang disetor oleh peserta asuransi.

Bagi hasil merupakan suatu bentuk skema pembiayaan konsumen alternatif. Sifat dan karakteristik yang dimiliki oleh bagi hasil sangat berbeda dibandingkan suku bunga. Cara kerja dari sistem bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang dibiayai melalui kredit atau pembiayaan.

Nah dalam konsep ekonomi Islam yang berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh bank Islam atau bank syariah adalah bagi hasil. Bunga kemudian dianggap riba, yang dalam Islam adalah haram untuk dilakukan.

Perjanjian (Akad) Asuransi Syariah

Akad Tabarru' (Hibah / Tolong Menolong) Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.

Akad Tijarah (Mudharabah) adalah semua bentuk akad atau perjanjian yang dilakukan untuk tujuan komersial. Dalam konteks asuransi, akad ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang selanjutnya akan jadi aturan dasar untuk semua hal yang berlaku pada asuransi syariah yang dibeli.

Akad Wakalah bil Ujrah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa dengan menggunakan dan atau tanpa pemberian upah. Pemberian upah pada akad wakalah inilah yang dinamakan sebagai wakalah bil ujrah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya