Tujuan Pernikahan dalam Islam Secara Umum
Agama | 2022-01-13 19:08:38Di dalam agama Islam, pernikahan itu adalah sebuah ibadah yang sangat suci dan mulia. Oleh karena itulah, melaksanakan pernikahan itu tidak boleh sembarangan. Apalagi tujuan pernikahan dalam islam sangat sakral dan perjanjiannya disaksikan langsung oleh Allah SWT dan malaikat.
Beberapa Macam Tujuan Pernikahan dalam Islam
Mengingat pernikahan itu merupakan ibadah yang sangat suci dan mulia, menjadikan setiap pasangan harus serius dalam melaksanakannya. Baik dalam mempersiapkan mahar sampai dengan ucapan janji suci. Termasuk mempersiapkan cincin, LaTahzan Jewelry toko yang jual cincin nikah Jogja bisa jadi tempat terbaik Anda.
1. Dapat Menghindarkan Diri dari Perbuatan Maksiat
Salah satu tujuan utama dalam melaksanakan pernikahan adalah untuk menjauhkan diri dari yang namanya perbuatan maksiat. Sebagai umat muslim, sudah seharusnya Anda menjauhi perbuatan yang tidak diperbolehkan atau haram. Alangkah baiknya meniru apa yang Nabi Muhammad SAW ajarkan.
Salah satunya adalah dengan menjalankan pernikahan, tentunya dengan niat yang baik pula. Ada hadist yang mengatakan, bahwa menikah adalah sunnah Nabi Muhammad SAW. Barang siapa yang mengamalkan sunnah tersebut, maka mereka adalah bagian dari nabi. Jadi, laksanakanlah nikah.
2. Sebagai Penyempurna dari Agama Islam
Selain itu, tujuan dari pelaksanaan pernikahan adalah untuk menyempurnakan agama. Bukankah akan sangat indah bila menjalani kehidupan berumah tangga bersama dengan pasangan yang tepat? Apalagi mengetahui akan menjalani kebahagiaan bersama – sama, baik di dunia atau akhirat nanti.
Pernikahan memang bertujuan untuk menyempurnakan separuh agama Anda, separuhnya lagi adalah dengan menjalankan ibadah lain. Oleh karena itulah, sangat dianjurkan untuk segera menikah jika memang sudah merasa cocok. Agama Islam tidak memperkenankan umatnya untuk berpacaran.
3. Sebagai Benteng yang Kokoh / Menguatkan Ibadah
Pernikahan adalah sesuatu hal yang sangat mulia dan juga suci dalam Islam. Ikatan suci yang terucap memiliki manfaatnya sendiri, seperti dalam menjaga sebuah kehormatan diri satu sama lain, serta dapat mengindarkan dari berbagai macam larangan agama. Hal ini termasuk penguatan ibadah.
Jikalau Anda telah menikah, sangat bermanfaat baik dalam menundukkan pandangan. Bahkan bisa membentengi diri sendiri dari yang namanya perbuatan keji serta merendahkan martabat. Seperti halnya zina, pernikahan juga akan menghindarkan diri dari zina yang tentu saja hal itu haram / dosa.
4. Dalam Rangka Mengikuti Perintah Allah SWT
Tujuan pernikahan selanjutnya dalam agama Islam adalah dalam rangka mengikuti perintah dari Allah SWT. Menikah telah menjadi satu - satunya jalan ibadah terbaik dan mulia yang seringkali banyak dinantikan oleh sebagian besar masyarakat. Anda tidak perlu ragu / takut akan ekonomi.
Percaya dan yakinlah, bahwa usaha yang dibarengi dengan doa kepada Allah SWT. Pasti akan berbuah manis, apalagi jika Anda saling menguatkan saat ada rintangan yang menghadang dalam kehidupan rumah tangga. Yakinlah, bahwa jalan Allah SWT itu jauh lebih indah dari bayangan.
5. Memiliki Tujuan untuk Bisa Mendapatkan Keturunan
Dalam melestarikan keturunan putra Adam, salah satu tujuan dari pernikahan menurut pandangan Islam adalah untuk bisa mendapatkan keturunan. Dalam hal ini semacam menabung ibadah di akhirat, selain menjalankan ibadah lain. Pernikahan juga bertujuan mempunyai keturunan sholeh / sholehah.
Bahkan pernyataan semacam ini telah ada dalam hadist, Allah SWT menjadikan umatnya untuk bisa menjalankan pernikahan. Agar mereka mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah, serta memberimu rezeki yang baik. Itulah mengapa Anda harus menjalankannya dan menghindari zina.
6. Dapat Membangun Generasi yang Lebih Beriman
Tujuan pernikahan sesungguhnya dalam agama Islam adalah dengan membangun generasi yang beriman. Seperti halnya mau bertanggung jawab atas anak, merawat dan mengasuhnya sampai cukup usia. Hal tersebut juga termasuk ke dalam jalan ibadah, sekaligus sedekah untuk bekal akhirat.
Mengingat dalam pernikahan yang terikat dalam suatu ikatan suci, kedua insan sudah saling berjanji dalam mengasihi dan menjaga satu sama lain. Hal tersebut termasuk menjaga keturunannya dengan baik, di mana anak adalah titipan dari Allah SWT yang sudah seharusnya mereka jaga dan sayangi.
7. Dapat Memperoleh Sebuah Ketenangan Hati
Selain itu, pernikahan juga memiliki tujuan untuk dapat menenangkan hati. Perasaan yang tentram dan juga tenang maupun sakinah, tentu akan hadir tepat setelah Anda selesai menikah. Tidak hanya sekadar melampiaskan syahwat / perasaan secara biologis saja. Tetapi, juga memberi ketenangan.
Itulah mengapa banyak pasangan suami istri yang seakan – akan merasa aman dan nyaman jika bersama – sama. mulai dari menghadapi rintangan bersama dan mencari solusi terbaik serta tidak saling meninggalkan. Ikatan suci orang yang sudah menikah seakan telah menjadi satu dalam sejiwa.
8. Sebagai Penenang Hati dalam Hal Ibadah
Tujuan pernikahan lain adalah sebagai penyenang hati dalam hal ibadah. Mengingat pernikahan sendiri juga termasuk ke dalam ibadah, jadi jika seseorang memilih untuk menikah. Maka ibadah mereka sudah sempurna walau hanya separuhnya saja. Bahkan bertujuan membentuk pasangan yang bertakwa pada Allah SWT.
Perlu Anda ketahui, bahwa pernikahan itu dapat memicu rasa kasih dan juga bisa menciptakan insan yang lebih takwa. Mengingat sama – sama memperjuangkan nilai kebaikan serta dapat memberikan manfaat bagi orang lain. Jalanilah ibadah pernikahan atas nama Allah SWT, niscaya pasti lancar.
Berbicara mengenai tujuan pernikahan dalam islam, pasti tidak akan pernah lepas dari yang namanya cincin sebagai simbol keterikatan cinta suci. Jika Anda ingin mendapatkan kualitas terbaik, coba kunjungi website resmi dari LaTahzan Jewelry Jogja. Semua cincinnya memiliki model modern.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.