is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Putra Mahkota di Bawah Bayang-bayang KPK

Politik | 2022-01-12 19:11:10
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. (Foto Tempo)

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, putra mahkota Presiden Joko Widodo yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10/01/2022 atas tuduhan dugaan terlibat tindak pidana KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) menjadi bayang-bayang menakutkan bagi pimpinan KPK.

Pelaporan kedua putra Jokowi ke lembaga antikorupsi membuktikan bahwa hukum masih berjalan, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai parameter penegakan hukum di Indonesia. Akankah KPK berani dan objektif menangani kasus tersebut?

Ubeidilah Badrun, sang pelapor, mengatakan setidaknya ada tiga alasan mengapa dirinya melaporkan dua anak presiden ke KPK sebagaimana dilaporkan Tempo.co, Selasa, 11/01/2022.

Pertama, Ubeid mengatakan pelaporan itu sebagai bentuk semangat juang pemberantasan korupsi era reformasi. Ia menyebut berdasarkan Tap MPR No. XI Tahun 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Sebagai bagian dari sejarah 98, saya menolak praktik KKN kembali bermunculan," kata dia saat dihubungi, Senin, 10 Januari 2022.

Alasan kedua yang mendasari pelaporan tersebut, kata Ubeid, adalah temuan relasi bisnis yang berpotensi menjurus kepada perbuatan KKN.

Ubeid menjelaskan PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group hanya diwajibkan membayar 78 miliar rupiah atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar 7,9 triliun rupiah.

Ubeid berkata jika ditelusuri lebih lanjut, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerjasama bisnis antara dua anak presiden dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya.

Kerjasama ini menghasilkan perusahaan baru yang bernama PT Wadah Masa Depan. "Alpha JWC Ventures yang memiliki relasi antara Sinar Mas Group juga langsung mengucurkan dana 99,3 miliar setelah perusahaan kerjasama itu terbentuk," kata dosen Universitas Negeri Jakarta tersebut.

Ubeid juga menyinggung pengangkatan Gandi Sulistyanto sebagai duta besar Korea Selatan baru-baru ini. Ia menduga adanya potensi konflik kepentingan dari penunjukkan tersebut.

Ketiga, alasan Ubeid melaporkan dua anak presiden tersebut adalah sebagai pengingat kepada bangsa ini jika korupsi merupakan masalah bersama. Ia mengatakan korupsi tidak memandang siapa pelakunya, tapi apa dampak yang ditimbulkannya untuk masa depan.

"Semoga dengan adanya pelaporan ini presiden dapat menjadi contoh pemberantasan korupsi walau harus melawan anaknya sendiri," kata Ubeid.

Pelaporan putra Jokowi ke KPK menuai pro kontra terutama tanggapan dari pendukung Jokowi yang menilai anak-anak presiden selama ini dikatakan bersih dari nepotisme kekuasaan.

Namun di balik itu semua publik juga memandang upaya berani yang dilakukan oleh Ubeidilah patut diberikan apresiasi dan dukungan. Apalagi Gibran juga pernah disebut namanya dalam kasus koruptor bantuan sosial Kementerian Sosial semasa Juliari Batubara.

Ini bukan perkara politik menang kalah tetapi adalah pelaksanaan keadilan sosial dari aspek penegakan hukum. Mata pisau hukum harus diarahkan secara seimbang dan objektif. Pun demikian asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Selamat bekerja KPK rakyat menanti dengan harap-harap cemas. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya