is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Endar Julian

Cara Memperpanjang Merek Dagang dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Bisnis | 2022-01-12 14:44:16
Sumber gambar: pexels.com/Olya-Kobruseva - Diedit oleh Endar Julian

Merek merupakan suatu identitas dari suatu usaha dan menjadi alat untuk pembeda antara produk satu dengan produk lainnya meskipun mempunyai jenis produk jenis yang sama.

Ada beberapa hal yang meliputi dari sebuah merek yaitu tampilan grafis, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dimensi yang digunakan mulai dari dua dimensi maupun tiga dimensi, suara dan sampai dengan hologram yang akan digunakan.

Dengan kamu memiliki merek dagang yang mudah dikenal dan diingat oleh masyarakat harapannya dapat meningkatkan jumlah pendapatan maupun omzet dari usaha yang sedang dijalani.

Untuk kamu yang ingin mendapatkan merek dagang maka kamu harus terlebih dahulu melalui proses pendaftaran dan memastikan lagi pada merek usaha pada Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKI) dan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Fungsi Pendaftaran Sebuah Merek Dagang

Pada saat kamu mempunyai merek dagang maka mempunyai beberapa fungsi yang harus kamu ketahui dan sudah dikutip pada website resmi DJKI dan Kemenkumham atau dgip.go.id.

1. Sebagai alat bukti untuk para pemilik usaha dan berhak atas merek yang sudah di daftarkan.

2. Sebagai dasar dalam mencegah orang lain yang akan menggunakan nama merek dagang dalam bentuk barang dan jenis yang sama.

Setelah kamu melakukan pendaftaran merek dagang pada DJKI dan Kemenkumham maka kamu akan mendapatkan hak cipta seumur hidup dan perlindungan atas hak merek dalam jangka 10 tahun.

Pemilik dari merek dagang tersebut perlu membuat pengajuan perpanjangan merek dagang lagi melalui DJKI dan Kemenkumham pada masa 10 tahun sebelumnya sudah selesai dan untuk pengajuan merek dagang bisa dilakukan kurang lebih membutuhkan waktu 6 bulan.

Cara Melakukan Perpanjangan Merek Dagang

Proses perpanjangan merek dagang mempunyai proses yang sama ketika kamu pertama kali untuk melakukan pendaftaran merek dagang di DJKI dan Kemenkumham.

1. Etiket atau label merek dagang.

2. Sertifikat dari merek dagang.

3. Surat kuasa dari konsultan yang bermeterai ketika kamu menggunakan jasa konsultan.

4. Surat pernyataan dalam penggunaan merek dagang yang bisa di download pada website dgip.go.id.

5. Surat pernyataan yang menyatakan kamu tidak menggunakan kelas dalam barang maupun jasa.

6. Surat rekomendasi UKM binaan maupun surat keterangan UKM dari binaan dinas yang asli.

Setelah mempersiapkan beberapa syarat yang sudah disebutkan diatas maka kamu harus mendaftarkan merek dagang pada website dgip.go.id.

1. Masuk ke kode billing pada situs simpaki.dgip.go.id

2. Memilih pada jenis layanan “Merek dan Indikasi Geografis”

3. Pilih “Perpanjangan Jangka waktu dan Perlindungan Merek”

4. Memasukkan beberapa data permohonan yangs udah di siapkan mulai dari email, alamat lengkap, email dan nomor telepon.

5. Melakukan pembayaran PNBP melalui atm maupun internet dan m banking.

6. Log in pada akun merek

7. Pilih pada menu “Pasca Permohonan Online”

8. Memilih tipe permohonan sesuai dengan kebutuhan “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek”

9. Memasukkan beberapa data sebagai pemohon.

10.Melampirkan beberapa dokumen-dokumen yang sudah ditetapkan.

Keluaran Biaya Perpanjangan Merek Dagang

Biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan merek dagang sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 dan tidak termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Perpanjangan merek dagang untuk kalangan UMKM maka perlu membayar Rp.1.000.000,00 jika online dan untuk offline membayar Rp.1.200.000,00. Sedangkan untuk kalangan umum maka biaya yang dikeluarkan pada saat online Rp.2.250.000,00 dan untuk offline Rp.2.500.000,00.

Untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan sebuah merek dagang tidak perlu bingung lagi karena saat ini sudah bisa dilakukan secara online dan ketika kamu masih bingung bisa langsung membaca cara di atas sebagai referensi.

Sebagai saran dan sekaligus penutup. Selain memahami pendaftaran dan cara memperpanjang merek dagang, kamu juga sebaiknya mempelajari lebih mendalam mengenai pengalihan hak merek.

Saya akan menjelaskannya lebih mendetail pada artikel selanjutnya. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih telah membaca.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya