is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM MIGAS DORONG PEMAHAMAN ASN KESDM DGN GELAR PELATIHAN BASIC FIRE FIGHTING

Eduaksi | 2022-01-12 09:08:26

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) adalah lembaga milik pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral seperti minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batu bara, energi baru, terbarukan dan konservasi energi dan geologi serta perencanaan startegis, investasi dan pengembangan infrastruktur, lingkungan hidup dan tata ruang serta keekonomian Sumber Daya Alam Indonesia. Aparatur Sipil Negara di bawah Kementerian ESDM sudah seharusnya mengetahui tentang kesadaran akan pentingnya mengahdapi kondisi darurat yang kemungkinan bisa terjadi.

Oleh sebab itu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan Basic Fire Fighting untuk ASN di lingkungan Kementerian ESDM yang dibuka pada Senin (11/01/22).

Pelatihan yang dilaksanakan selama lima hari tersebut menurut Pemimpin Pelatihan ini, Parnoto membahas mengenai materi penting yang akan peserta butuhkan sebagai salah satu bentuk pencegahan bahaya kebakaran di lokasi kerja.

"ASN Kementerian ESDM harus memahami pentingnya pengetahuan tentang cara penanggulangan kebakaran. Tak hanya itu mereka harus mampu melakukan pemadaman api ringan di tempat kerja", ungkapnya.

Ia menjelasknan bahwa selama lima hari pelatihan peserta mendapat materi tentang Chemistry of Fire, Fire Fighting Technique, Hand Fire Extinguisher, Hose Conection, Dasar K3, Alat Pelindung Diri, Self Contained Breathing Apparatus, Mechanical Foam, dan Instrument Safety yang diberikan di kelas berupa teori dan di praktik langsung di lapangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya