is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Padilah

Kenakalan Remaja Perbuatan yang Melanggar Norma

Curhat | 2022-01-08 17:40:30

Kenakalan Remaja merupakan masalah sosial yang masih banyak terjadi di masyarakat dunia ataupun di Indonesia. hampir setiap hari kita mendengar pemberitaan kasus kenakalan remaja yang ditemukan di media masa. Masa remaja ini merupakan masa transisi, dimana remaja mengalami perubahan dalam dirinya baik dari segi fisik, emosional maupun social. Lingkungan merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam pembentukan sikap dan sifat remaja. Remaja yang salah memilih tempat atau teman dalam pergaulannya maka akan berdampak negative terhadap perkembangan dirinya, sehingga perlu adanya pendampingan serta penanganan khusus dari orang tua untuk anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja. Kenakalan remaja atau Juvenile delinquency merupakan semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Seorang anak yang digolongkan sebagai delinquency jika remaja atau anak tersebut ada kecenderungan anti sosial yang berlebih sehingga perbuatan-perbuatan tersebut menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan keamanan masyarakat. Kenakalan remaja ini sangat beragam, contohnya seperti kabur dari rumah, tawuran, membawa senjata tajam, balap liar atau kebut-kebutan di jalan hingga tindakan yang mengarah pada kriminalitas atau perbuatan yang melanggar hukum seperti mencuri, pembunuhan, mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seks bebas dan tindak kekerasan lainnya. Berdasarkan segi hukum, tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan permasalahan yang sangat serius, sebab anak-anak adalah generasi penerus bangsa, di mana anak-anak dibebankan untuk mengisi kemerdekaan di kemudian hari. Dasar hukum untuk menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Sebelum diberlakukan UU No. 3 Tahun 1997, batas usia anak ditinjau dari Pasal 45 KUHP adalah sebagai berikut: “Anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 tahun. Oleh karena itu apabila ia tersangkut dalam perkara pidana. Hakim boleh memerintahkan supaya si bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharaannya dengan tidak dikenakan suatu hukum atau memerintahkannya supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman”. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Anak adalah generasi penerus bangsa. Oleh karena itu setiap anak seharusnya mendapatkan haknya untuk bermain, belajar dan bersosialisasi. Ketika anak terkena kasus tindak pidana, bukan berarti polisi ataupun pejabat yang berwenang lainnya memperlakukan anak sama seperti orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Diperlukan adanya peradilan khusus yang menangani masalah tindak pidana pada anak yang berbeda dari lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara pada anak yang melakukan tindak pidana dari sejak ditangkap, ditahan, diadili dan sampai diberikan pembinaan selanjutnya, wajib diberikan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak dan dunianya. Adanya perbedaan antara teori dan praktek dalam melaksanakan dan menjalankan hukum perlu dilakukan, khususnya kepada anak yang melakukan tindak pidana. Sebuah fakta menunjukan bahwa semua tipe kejahatan remaja semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrisasi dan urbanisasi. Dari fakta yang disebutkan berarti bahwa kota besar yang memiliki karakteristik secara fisik cepat berkembang akan mempunyai kasus kejahatan lebih banyak daripada didesa (kartono, 2003) Globalisasi dituding pembawa pengaruh cukup dominan bagi tindakan negatif para remaja ini. Diantaranya aspek-aspek negatif dari globalisasi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan sosial berupa kenakalan remaja. Kenakalan remaja disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu lingkungan keluarga dan lingkungan pertemanan. Dua faktor ini memiliki peran penting pada perkembangan pemikiran dan kehidupan seorang remaja untuk masa depannya. Tentunya sudah banyak kita mendengarkan keluhan-keluhan tentang betapa sulitnya menemukan solusi atas kenakalan remaja ini. Diperlukan perhatian yang khusus dari semua pihak untuk menangani berbagai faktor penyebab kenakalan remaja ini. Peran yang paling penting tentunya terdapat di tangan orang tua sebagai orang terdekat anak remaja. Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai tuntutan dan norma yang berlaku di dalam masyarakat. Agar kita dapat menjadi remaja yang baik dan agar kita bisa menciptakan Negara dan bangsa yang sukses.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya