is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image riskiyy fathere

Angka Putus Sekolah Menurun, Fasilitas Sekolah Memburuk

Eduaksi | 2022-01-07 22:15:18
Illustrasi foto: pixabay

Wajib belajar menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pendidikan merupakan hal paling penting dan investasi masa yang akan datang dalam suatu negara. pendidikan merupakan upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan pembangunan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat untuk lebih baik. berdasarkan pengertian belajar di atas dapat disimpulkan bahwa belajar adalah proses atau usaha yang dilakukan setiap individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku tertentu baik dalam bentuk pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan nilai yang positif sebagai pengalaman untuk mendapatkan sejumlah kesan dari bahan yang telah dipelajari.

Lingkungan sangat berpengaruh pada proses belajar sebagai kegiatan utama, bukan sebagai alternatif peran (tugas) guru dan pengajar profesional. lingkungan sangat sensitif terhadap perbedaan individu dan kelompok pada latar belakang individu, pengetahuan individu, motivasi dan kemampuan indvidu masing-masing. dukungan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun harus diiringi dengan meningkatkan kualitas manajemen pelaksana di tingkat sekolah dalam pemanfaatan dana dan sosialisasi terkait program dukungan pemerintahan ke masyarakat, misalnya informasi program mitra warga, serta peningkatan kualitas mutu pendidikannya, baik dari peserta didik maupun dari tenaga pendidik.

Sarana dan prasarana adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolak ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang canggih. sarana dan prasarana sangat perlu dilaksanakan untuk menunjang keterampilan peserta didik agar siap bersaing terhadap pesatnya teknologi.

Sarana dan prasarana merupakan bagian penting yang perlu disiapkan secara cermat dan berkesinambungan sehingga akan terjamin proses belajar mengajar yang lancar.

Akan tetapi kenyataanya sarana dan prasarana pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia khususnya untuk daerah-daerah terpencil masih belum terlaksana secara optimal. banyak daerah-daerah di Indonesia yang belum mendapatkan sarana dan prasarana yang memadai yaitu sekolah di perdesaan. hal ini jauh berbeda dengan daerah perkotaan yang sarana dan prasarana lebih baik daripada daerah perdesaan. banyaknya perbedaan sarana dan prasarana antara perkotaan dan perdesaan mengakibatkan pendidikan di perdesaan masih sangat minim jika dibandingkan dengan pendidikan yang ada di perkotaan. hal ini akan menimbulkan ketidaknyamanan dalam menggunakan fasilitas yang ada karena keadaan sarana dan prasarana yang kurang memadai dan fasilitas yang rusak.

Dengan adanya ketidaknyamanan ini akan mengakibatkan peserta didik enggan melaksanakan proses pembelajaran dengan baik. maka dari itu diperlukan kesadaran untuk menjaga sarana dan prasarana yang ada agar dapat tetap digunakan untuk menunjang pendidikan. pemerintah juga perlu memberikan bantuan terhadap daerah terpencil tersebut agar pendidikan dapat berkembang dan tercapai pula tujuan pendidikan tersebut, dan kurangnya alokasi dana yang terhambat yaitu dalam hal banyak penyalahgunaan dana administrasi sekolah dan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal pendanaan sehingga adanya penyalahgunaan dana dan menghambat proses pendidikan.

Solusi untuk mengatasi masalah putus sekolah:

Ø Membebaskan biaya sekolah.

Ø Memberikan beasiswa.

Ø Memberikan subsidi buku dan sarana pendidikan.

Ø Membangun sekolah di daerah terpencil.

Ø Mengirim guru pengajar ke daerah terpencil

Tertinggalnya kualitas pendidikan Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia merupakan tantangan terbesar yang harus diselesaikan pemerintah saat ini. melalui mendikbud sebagai nakhoda pendidikan di Indonesia sudah waktunya mencari terobosan baru untuk mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia. kualitas pendidikan ditentukan juga oleh kualitas pendidik/guru. Selain Uji Kompetensi Guru, ada juga Penilaian Kinerja Guru yang dilaksanakan untuk mewujudkan guru profesional. pemerintah ingin membantu para pendidik dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. hal ini akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional. oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka dilaksanakanlah penilaian kinerja guru. penilaian yang dilakukan saat ini oleh pemerintah melalui Kemendikbud dan dinas pendidikan setempat semata hanya menitikberatkan pada kompetensi pedagogi dan kompetensi profesional, sedangkan ranah kompetensi kepribadian dan sosial sering kali lepas dari penilaian. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mengupayakan wajib belajar 12 tahun melalui pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemerintah telah melakukan berbagai perubahan sistem dan kurikulum pendidikan di indonesia, salah satu perubahan sistem yang sangat dirasakan masyarakat adalah dengan program wajib belajar 12 tahun yang merupakan pembaharuan dari program wajib belajar 9 tahun. perubahan pada standar program wajib belajar tersebut merupakan hasil dari amandemen undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional guna mempersiapkan masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan yang berkualitas untuk dapat memaksimalkan kualitas pendidikan yang akan terjadi di indonesia dan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya