is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Putrika Annaya Salsabila

Memanusiakan Warga Binaan

Eduaksi | 2022-01-07 16:19:50
Unsplash)" />
Ilustrasi warga binaan di lapas (Sumber foto: Unsplash)

Fenomena overcrowding masih terjadi di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menunjukkan di awal November, lapas di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) masih melebihi kapasitas. Secara keseluruhan, lapas yang idealnya dihuni oleh 135.561 orang terisi dengan penghuni sebanyak 145.052 orang.

Isu over kapasitas di lapas ini kembali disorot bulan September lalu saat 46 warga binaan tewas dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang Kelas I. Bukan hanya itu, kondisi lapas yang penuh di tengah pandemi Covid-19 pun juga mengkhawatirkan.

Perlu diingat bahwa warga binaan juga seorang manusia. Terlepas dari tindakan kriminal yang dilakukannya, hak-hak asasi warga binaan sebagai manusia tetap harus terpenuhi.

Lantas, dengan kondisi lapas yang overcrowding di tengah pandemi, apakah hal tersebut dapat tercapai?

Pemicu Overcrowding

Kapasitas berlebihan di lapas Indonesia telah terjadi bahkan sejak Covid-19 belum merajalela. Namun, fenomena ini semakin mengkhawatirkan di tengah pandemi. Kondisi ruangan lapas yang penuh dapat melanggar protokol kesehatan, seperti menjaga jarak.

Bisakah Anda bayangkan berada di dalam ruangan tertutup bersama banyak orang dengan rasa takut akan virus menular yang sedang marak? Jangankan physical distancing, untuk bernapas pun pasti susah di dalam ruangan yang penuh seperti itu.

Menilik ke belakang, salah satu penyebab terjadinya overcrowding lapas adalah kebijakan hukum yang berdampak pada overkriminalisasi.

Analisis Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan bahwa putusan hakim masih mengagungkan pidana penjara sebagai putusan akhir. Terlihat juga pada Pasal 10 KUHP yang menempatkan pidana penjara sebagai salah satu bentuk pidana pokok.

Upaya negara untuk mengatasi kejahatan dengan menggunakan pidana penjara yang berlebihan menyebabkan kriminalisasi pada tindakan-tindakan umum. Hal ini akhirnya berujung pada banyaknya orang dikirim ke lapas hingga melebihi kapasitas dan terjadilah fenomena overcrowding.

Hak Warga Binaan

Warga Binaan Pemasyarakatan adalah mereka yang menjalani proses pembinaan di lapas. Selama menjalani tahap pemasyarakatan, warga binaan memiliki hak-hak yang wajib untuk dipenuhi. Hak-hak tersebut diatur pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

Hak kesehatan warga binaan pun tidak luput dicantumkan dalam pasal tersebut. Namun, dengan kondisi ruangan lapas yang penuh, risiko penularan Covid-19 tentu menjadi semakin tinggi. Kondisi aktual juga menunjukkan bahwa lapas menjadi salah satu klaster penularan Covid-19.

Fenomena lapas yang over kapasitas secara terang-terangan menunjukkan bahwa hak-hak warga binaan, terutama dalam hal kesehatan, mirisnya belum terpenuhi. Padahal, di tengah pandemi Covid-19 ini, kesehatan adalah hal yang perlu diprioritaskan.

Uluran Tangan Masyarakat

Menanggapi hal ini, pemerintah akhirnya bersuara melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020. Demi mencegah penyebaran Covid-19 di lapas, warga binaan dapat memperoleh asimilasi dengan syarat yang ditentukan. Asimilasi yang dimaksud adalah proses pembinaan yang dilaksanakan di rumah dengan pengawasan. Kebijakan ini dinilai tepat guna untuk mengurangi jumlah penghuni lapas.

Namun, kekhawatiran lain muncul. Kembalinya ‘pelaku tindakan kriminal’ dapat menimbulkan keresahan dan stigma di masyarakat.

Pertanyaan seperti "Bagaimana jika mereka yang diberikan asimilasi kembali melakukan tindakan kejahatan?" dapat berlalu-lalang di masyarakat.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan hak-hak warga binaan yang terpenuhi, diperlukan bukan hanya upaya pemerintah, tapi juga uluran tangan kita sebagai bagian dari masyarakat. Nyatanya, kondisi lapas yang overcrowding tidaklah layak untuk dihuni terutama di tengah pandemi Covid-19.

Sudah sepatutnya kita saling menghargai hak asasi masing-masing sebagai sesama manusia.

Walaupun telah melakukan tindak kriminal, warga binaan yang telah melewati proses pemasyarakatan berhak untuk memulai awal yang baru di masyarakat. Tugas kita adalah menerima mereka kembali dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya