is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nurr Aisyyah

Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Gaya Hidup | 2023-06-26 20:38:05

Hampir di semua kelompok masyarakat di Indonesia, merokok merupakan praktik umum yang sedang marak, terutama di kalangan anak-anak dan remaja akibat gencarnya promosi rokok di media. Ini menyampaikan gagasan bahwa Mengingat merokok menimbulkan bahaya bagi sejumlah penyakit atau gangguan kesehatan, termasuk yang dapat mempengaruhi perokok maupun orang di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif), masalah merokok menjadi jauh lebih parah.

Isu merokok di dalam ruangan menjadi salah satu dari tiga isu utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) hingga saat ini. Menyusui dan menggunakan toilet keluarga adalah satu-satunya dua alternatif. Konsekuensinya, tindakan harus diambil untuk melindungi merokok bagi kesehatan, termasuk penciptaan Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan pemerintah tentang perilaku hidup sehat melalui pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok karena sebagian besar individu merokok di tempat umum, membahayakan kesehatan tubuh orang lain tanpa disadari karena polusi rokok. Larangan merokok yang diberlakukan pemerintah, seperti kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, kadang-kadang diabaikan oleh sebagian perokok, yang memilih untuk merokok dimanapun mereka suka tanpa mengindahkan pantangan yang telah ditetapkan. Setelah China dan India, india memiliki populasi perokok terbanyak ketiga di dunia (WHO, 2008). Setelah Cina, Amerika Serikat, Rusia, dan Jepang, Indonesia diakui sebagai pengguna rokok terbesar kelima di dunia pada tahun 2007. Menurut Riset Kesehatan Dasar, 29,2% orang berusia di atas 10 tahun yang merokok dan angka tersebut meningkat sebesar 34,7% pada tahun 2010 untuk kelompok umur di atas 15 tahun.

Ø Apa Fungsi Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

• Mengubah perilaku masyarakat untuk meningkatkan hidup sehat guna menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian akibat merokok.

• Meningkatkan tingkat output yang ideal.

• Mengakui kualitas udara bebas rokok, bersih, dan sehat.

• Mengurangi jumlah perokok dan mencegah perokok baru.

• Membina kesehatan generasi pecerus.

Apa keuntungan penetapan kawasan tanpa rokok (KTR)?

• Rokok tanpa asap memungkinkan orang menghirup udara bersih.

Membuat lingkungan menjadi nyaman dan meminimalisir dampak buruk rokok bagi kesehatan tubuh

Ø Area mana yang harus ditetapkan sebagai zona larangan merokok atau (KTR)?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kawasan Bebas Rokok harus terdapat di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat belajar dan mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat hiburan. pekerjaan, dan tempat-tempat lain yang telah ditetapkan secara khusus.

1. Rumah sakit dan fasilitas medis lainnya

2. Tempat berlangsungnya proses pengajaran dan pembelajaran

3. Tempat bermain untuk anak-anak

4. Rumah ibadah

5. Angkutan umum

6. Kantor

7. Area publik, dll.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya