is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salsabila Kunti Januar

Apakah saat ini Kasus Pelecehan Seksual Adalah Hal yang Biasa?

Info Terkini | 2021-12-20 22:38:38

“Makanya jadi perempuan harus jaga diri baik-baik , jangan gampang dirayu sama cowok"

Pelecehan seksual kian banyak terjadi di Indonesia, korban kebanyakan anak-anak, apakah pelaku alami gangguan mental?

Seperti yang kita tahu di sosial media seperti Instagram dan Tiktok banyak sekali berita tentang pelecehan seksual di Indonesia dan kebanyakan korban terjadi di kalangan remaja. Belakangan ini, media sosial sedang ramai kasus pelecehan seksual 12 santri di Jawa Barat. Dan saat ini korban yang terkonfirmasi yaitu berjumlah 21 orang, 11 orang korban berasal dari dua kecamatan di kabupaten Garut. santri yang merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru dari pesantren tersebut telah hamil dan sudah ada yang melahirkan. Berdaarkan pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, yang mengklarifikasi kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati di Bandung bukan terjadi di pesantren. Uu juga menegaskan bahwa kasus itu terjadi di boarding school. Kondisi korban saat ini sudah lebih kuat dan para korban juga tidak lepas dari pendampingan dan mengalami trauma healing.

Tanggapan masyarakat mengenai kasus pelecehan seksual ini sangat beragam, menyalahkan guru pesantren tersebut? Tentu saja guru tersebut menjadi tersangkanya dan itu sudah jelas kesalahan guru pesantren tersebut. Pelecehan yang ia lalukan pada anak diawah umur dan bukan hanya seorang anak yang menjadi korban tetapi hingga 21 anak dan rata-rata berumur 16-17 tahun yang menjadi korban. Peristiwa ini bukanlah suatu hal yang wajar, fakta bahwa HW merupakan seorang guru yang seharusnya bertugas untuk mendidik anak agar memiliki masa depan yang cerah tetapi kenyataannya malah merusak masa depan mereka, pelecehan seskual ini terjadi pada tahun 2016 hingga 2021. Kepala seksi penerangan dan hukum kejati jabar Dodi Gozali Emil menjelaskan perbuatan guru (HW) tersebut dilakukan sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan. Seperti di yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Selain kasus pelecehan santriwati di bandung ini, banyak sekali sekali kasus pelecehan seksual yang terjadi seperti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dosen Unsri, hingga kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang Mahasiswi asal Mojokerto dan mungkin juga banyak kasus- kasus pelecehan lain yang tidak sampai ke media masa. sebenarnya, kasus

pelecehan seksual di Indonesia hanya sedikit yang terdata dan mendapatkan perhatian publik, disana pasti banyak sekali korban yang tidak mendapatkan keadilan dari pihak berwajib dengan berbagai macam pertimbangan korban itu sendiri. Menurut data yang dihimpun Nadiem Makarim, sepanjang Januari hingga Juli 2021 telah terjadi sekitar 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kasus kekerasan seksual. “Angka ini melampaui catatan 2020 yakni 2.400 kasus. Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi (Covid-19),” kata Nadiem dalam acara virtual nobar dan webinar “16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan”.

Apakah pelecehan seksual itu?

Teman-teman mungkin dari kalian masih ada yang bingung apasi pelecehan seksual itu, yuk, simak penjelasannya!

Menurut Komisioner Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi pelecehan seksual adalah perbuatan yang dilakukan dalam bentuk fisik atau nonfisik yang tidak dikehendaki dengan cara mengambil gambar, mengintip, memberikan isyarat bermuatan seksual, meminta seseorang melakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, memperlihatkan organ seksual baik secara langsung atau menggunakan teknologi, melakukan transmisi yang bermuatan seksual dan melakukan sentuhan fisik, nah, contoh pelecehan seksual itu bagaimana sih? Jadi pelecehan seksual itu seperti , komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan wanita, lelucon cabul atau humor tentang seks atau wanita pada umumnya. Perilaku menggoda(catcalling) Perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan. Nah, itulah contoh pelecehan seksual yang sering dialami pada korban, selalu hati-hati dimanapun kalian berada ya!

Dari contoh pelecehan seksual diatas, ternyata pelecehan sosial mengakibatkan dampak buruk pada korban, dan ini loh dampaknya pada korban, apa aja yaa?

Pelecehan seksual memberi dampak pada psikis dan fisik korban, keterampilan manusia dalam mengatasi masalah melalui cara menghindar dan menyalahkan dirinya sendiri bahkan korban yang mengalami depresi akan merasa selalu menyesal , merasa beralah dan akhirnya menilai dirinya layak jadi korban. Dan dampak psikologis korban pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, selain itu stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya. Apalagi korbannya rata-rata masij remaja masi rentan kondisi psikologisnya. pelecehan seksual pada anak remaja merupakan faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual (PMS). Apa itu penyakit PMS? Menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Infeksi menular seksual atau penyakit menular seksual adalah infeksi yang

menular melalui hubungan intim. Penyakit ini dapat ditandai dengan ruam atau lepuhan dan rasa nyeri di area kelamin. Nah, PMS sendiri memiliki banyak jenis penyakit menular seksual, di antaranya chlamydia, gonore, sifilis, trikomoniasis, dan HIV. Selain itu, korban juga berpotensi mengalami luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi. Dan dampak sosial bagi korban pelecehan sosial yaitu mereka akan dikucilkan dalam kehidupan sosial hal tersebut eharusnya dihindari karena pasti akan berdampak pada psikis korban. Tindakan pelecehan seskual pada anak-anak terjadi karena pelaku kejahatan seksual yang berpotensi dan memiliki kesempatan untuk melakukan kejahatan seksual dan anak yang berpotensi menjadi korban, bisa karena anak tidak mendapatkan pendidikan seks dan tidak bisa menolak karena rasa takut. serta, kurangnya pengawasan dari para orangtua.

Apa yang dapat dilakukan jika pelecehan seksual tersebut telah terjadi? Dan bagaiman cara memulihkan korban pelecehan seksual?

Hendaknya, saat kita mengalami pelecehan seksual yaitu haru meneriam kenyataan dengan mencoba meditasi, yoga, atau aktivitas lain yang membuat hati tenang dan meminta bantuan ke psikolog. Mengajak ngobrol korban agar mereka merasa didengarkan. Melihat banyak korban pelecehan seskual teruma terjadi pada anak-anak, pemerintah harus tegas dan memberikan sanksi yang adil untuk para pelakunya, dan kita tidak boleh menyalahkan, mengucilkan para korban. Hal yang seharusnya kita lakukan yaitu terus memberi dukungan dan semangat untuk terus melanjutkan hidupnya. Apalagi mereka adalah generasi penerus bangsa yang merupakan asset negara yang harus diajaga dan dilindungi. Pelecehan seksual terjadi karena hawa nafsu yang tidak terkontrol sang pelaku dan sudah sepatutnya kita memerlukan dukungan dari hukum yang kuat untuk melindungi para korban pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat. Menurut Undang-Undang tentang Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Pebuatan cabul yang dilakukan seseorang terhadap anak yang sedang melakukan sholat isya di Masjid, jelas merupakan bentuk dari kejahatan seksual. Mari sama- sama cegah pelecehan seksual!.

DAFTAR PUSTAKA

INDOPOS.Humas Falkutas Hukum.UI

Tavara, L. (2006). Sexual Violence. Best Practice & Research Clinical Obstetrics and Gynaecology, 20(3), 395–408.

Hirata, Andrea. (2011). Harus sehat. Yogyakarta: Bentang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya