Akhir Tahun 2021, Kepala MTsN 9 Bantul Jalani Penilaian
Info Terkini | 2021-12-17 21:16:40Kepala Madrasah MTsN 9 Bantul menjalani Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bantul, Sabtu (04/12/2021). Penilaian ini dilakukan di ruang aula lantai 2 Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bantul. Tim penilai kepala madrasah adalah Pengawas Madrasah Tsanawiyah, Hj. Ening Yuni Soleh Astuti, M.A. dan Pengawan Madrasah Aliyah, Heni Prilantari, S.Pd., M.Pd.. Nur Hasanah Rahmawati, S.Ag., M.M., selaku kepala MTsN 9 Bantul didampingi beberapa guru, Noor Shofiyati, S.Pd., Muh. Rosyid, S.T., Agus Aris Subagyo, S.Pd., Drs. Suparmadi, Andrian Eka Saputra, S.S., Mawar Udin, S,Pd.I., dan Gandes Aknissholikah, S.Pd. dalam penilaian tersebut. Pelaksanaan penilaian dimulai pukul 14.00-17.00 WIB.
Atik, sapaan akrab Kepala MTsN 9 Bantul mengawali penilaian tersebut dengan melakukan presentasi profil kinerja kepala madrasah. Dalam presentasi tersebut, ia menampilkan video yang berisi profil MTsN 9 Bantul. Ia menuturkan bahwa MTsN 9 Bantul memiliki 9 Program Unggulan sebagai salah satu inovasi yang ia lakukan untuk mengembangkan madrasah. Sembilan program tersebut terdiri dari GPM (Giat Prestasi Masemba), GELIMAS (Gerakan Litersi Masemba), SADAM (Sadar Adiwiyata Masemba), PUTIH ( Publikasi Tiada Henti), ODOT (One Day One Thousand), SMB (Sabtu Madrasah Berdzikir), JUMARIA (Jum’at Ceria), FORSIMBA (Forum Sinergi Komite, Masyarakat, dan Masemba), dan PGOS (Pengajian Guru, Orangtua, dan Siswa). Ia juga menampilkan beberapa inovasi dan prestasi yang sudah diraih oleh MTsN 9 Bantul dalam dua tahun terakhir.
“Sungguh luar biasa Bu Atik bisa membawa Masemba maju dengan segudang inovasi dan prestasinya,” tutur Ening. (gas)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.