is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Eni Sulistiani

Pandemi Covid-19, apakah menjadi penghalang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana haji BPK

Lomba | 2021-11-17 23:36:23

Badan Pengelola Keuangan Haji atau sering disebut dengan BPKH merupakan sebuah lembaga yang melakukan kegiatan pengelolaan keuangan haji yang berupa semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaran ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jamaah haji ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sebagai sebuah lembaga yang bertugas dalam mengelola keuangan yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji maka perlu adanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH.

Pandemi covid yang terjadi di dunia menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan tidak terkecuali dengan penyelenggaraan haji di Indonesia. Melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Pada Penyelenggraan Haji Tahun 1441 H/ 2020 M, maka secara resmi ibadah haji di tahun 2020 dibatalkan. Begitu juga di tahun 2021, melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Pada Penyelenggraan Haji Tahun 1442 H/ 2021 M, maka ibadah haji di tahun 2021 juga dibatalkan. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi jemaah haji mengenai bagaimana nasib uang yang telah mereka bayarkan untuk ibadah haji apakah aman atau tidak. Nah, berkaitan dengan masalah tersebut sebetulnya BPKH sendiri merupakan lembaga terpercaya yang akan mengelola dana haji dengan hati-hati dan juga profesional jadi jamaah haji bisa tetap tenang menitipkan dananya di BPKH.

Keprofesionalitasan dan kehatian-hatian BPKH dalam mengelola dana haji tidak perlu diragukan lagi. Hal ini tercermin dengan didapatkannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2018 sampai tahun 2020 dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait laporan keuangan yang dibuat oleh BPKH sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan dana haji. Sekedar info, opini WTP dapat diberikan oleh audtor dengan beberapa syarat yaitu audit telah dilaksanakan atau diselesaikan sesuai dengan standar pengauditan, penyajian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berterima umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan (Halim & Santoso, 2014).

Di masa pandemi sekarang ini, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dana haji sangatlah diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH. Pandemi covid-19 sendiri bukanlah menjadi halangan bagi BPKH dalam melaksanakan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Hal tersebut terbukti dengan BPKH di masa pandemi yaitu tahun 2020 dan tahun 2021 selalu melakukan publikasi laporan keuangan yang dipublikasi setiap 6 bulan sekali dimana hal ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji. Bukan hanya itu, wujud akuntabilitas BPKH pun tercermin dengan dipublikasikannya pula laporan keuangan tahunan dan juga laporan mengenai investasi surat berharga yang dilakukan oleh BPKH. Semua laporan tersebut dapat diakses oleh siapun tanpa terkecuali di web resmi BPKH.

Selain akuntabilitas, transparansi pengelolaan dana haji juga perlu dilakukan oleh BPKH. Wujud transparansi pengelolaan keuangan yang dilakukan BPKH tercermin dengan mudahnya akses dan terbukanya informasi terkait pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH yang tergambar melalui laporan keuangan yang diterbitkan oleh BPKH. Di tahun 2021 sendiri, BPKH melalui web resminya telah mepublikasi beberapa laporan penting seperti Annual Report BPKH 2020, Investasi Surat Berharga BPKH, juga Laporan Keuangan Semester 1 2021. Dengan dipublikasikannya laporan-laporan penting di tahun 2021 dan tahun 2020 merupakan bukti bahwa terjadinya pandemi bukanlah menjadi halangan bagi BPKH untuk tetap transparan mengenai pengelolaan dana haji.

Berdasarkan pada beberapa hal yang telah disampaikan, pandemi bukanlah menjadi halangan bagi BPKH dalam melakukan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana haji. Hal tersebut terbukti dengan didapatkannya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk laporan keuangan BPKH dan tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada BPKH dalam mengelola dana haji.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya