is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tia Yuliswanti

Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Berbagai Zaman sebagai Titik Awal Lahirnya BPKH

Lomba | 2021-11-17 23:17:42

Terlaksananya ibadah haji menunjukkan rangkaian ibadah keagamaan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kebijakan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, seiring dengan perubahan zaman. Dengan adanya berbagai permasalahan dalam pengelolaan haji dari tahun ke tahun, diperlukan sistem manajemen yang dapat mengakses fungsi-fungsi manajerial, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, serta adanya pengawasan untuk mencapai pelayanan haji yang aman, lancar, tertib dan ekonomis.

Diperlukan juga peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji berupa upaya pemerintah yang bersih dan akuntabel guna kepentingan jemaah haji sesuai dengan karakteristik tata kelola organisasi nirlaba.

Sistem pengelolaan dana haji pada awal kemerdekaan dan ketentuan perundang-undangan organisasi, juga manajemen penyelenggaraan haji adalah wewenang Menteri Agama. Calon Jemaah haji menyetorkan biaya ibadah haji ke Departemen Agama ataupun Lembaga tertentu yang menangani biaya haji yang bertugas mengantarkan para Jemaah ke Tanah Suci. Dana tersebut, untuk pembiayaan perjalanan ke Makkah hingga pulang ke tanah air. Sementara, peranan negara hanya mengontrol dan mengawasi.

Ketika Orde Baru, perubahan struktur dan tata organisasi Kementerian Agama dalam urusan haji, serta mengalihkan penyelenggaraan ibadah haji di bawah wewenang Direktur Jenderal Urusan Haji, Departemen Agama, termasuk besarnya biaya.

Pada era Reformasi banyak perubahan, terutama mengenai koordinasi di dalam maupun luar negeri, khususnya Arab Saudi. Berbagai perubahan memacu pemerintah merubah manajemen haji dengan memasukan unsur pelayanan secara modern, seperti penerapan komputerisasi dalam pendaftaran online dan offline, serta informasi yang memanfaatkan internet.

Sumber dana haji dibagi menjadi dua, yaitu dana setoran awal berupa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dana hasil efisiensi. BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui bank syariah ataupun bank umum nasional yang memiliki layanan syariah yang ditunjuk juga dikelola oleh Menteri Agama dengan mempertimbangkan nilai manfaat.

Kemudian sebagian dana diinvestasikan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Nilai optimalisasi tersebut digunakan membayar berbagai pengeluaran operasional jemaah haji Arab Saudi.

Hasil efisiensi penyelenggaraan haji masuk ke rekening Dana Abadi Umat (DAU), serta diamanfaatkan untuk pelayanan ibadah haji, kesehatan, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan juga pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

Untuk pengelolaan dan pengembangan dana haji, pemerintah telah membentuk UU No. 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) dan membentuk badan yang mengelola dana haji, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Melalui Undang - Undang No 34 / 2014 (UU No. 34/2014) tentang Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan memberi manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Berdasarkan Pepres No. 110 Tahun 2017 Pasal 2 dibentuklah BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan haji di tanah air. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

BPKH bertujuan untuk mengelola dana haji di Indonesia demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia.

Adapun tugas yang diemban oleh BPKH, yaitu mengelola keuangan haji meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji, maka BPKH wajib berinvestasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, profesionalitas, menciptakan tata kelola juga sistem kerja yang komprehensif juga akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas, profesional, serta memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Peralihan pengelolaan keuangan haji dari Kementerian Agama kepada BPKH sejak awal tahun 2018, membawa sejumlah konsekuensi. Salah satunya mengenai pola pengelolaan investasi, semula investasi keuangan haji hanya ditempatkan di deposito berjangka syariah dan SBSN, maka sejak dalam pengelolaan BPKH, investasi keuangan haji menjadi lebih luas.

Tantangan lainnya berupa cara mengantisipasi kenaikan biaya pelaksanaan ibadah haji, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga BPKH perlu menjalankan strategi investasi yang dapat memenuhi kebutuhan biaya tersebut melalui imbal hasil dari berbagai instrumen investasi.

Sebelumnya penempatan dana haji diperbankan syariah mencapai 50 % dari total dana kelola, maka tahun 2021 direncanakan penempatan tersebut cukup 30%. Sisanya atau 70 % akan dialokasikan ke berbagai instrumen investasi syariah yang sesuai peraturan.

Berdasarkan visinya, BPKH memiliki cita-cita sebagai lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat.

Misi BPKH merupakan pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh BPKH dalam usaha mewujudkan Visi-nya.

Misi BPKH diartikan sebagai tujuan dan alasan mengapa sebuah Badan dibentuk (“why we exist”). Misi BPKH, sebagai berikut:

Oleh sebab itu, BPKH berkomitmen untuk menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang yang bersandar pada prinsip-prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), mandiri (independency), dan keadilan (fairness).

Dengan kebijakan BPKH diharapkan proses pengelolaan dana haji sesuai prinsip syariah dan hasilnya yang diinvestasikan dapat bermanfaat bagi jemaah haji berupa subsidi, sehingga meringankan biaya haji.

Referensi :

BPKH. 2021. Apa & Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH: Bidang Investasi BPKH. (Edisi ke-2). Jakarta: BPKH. Diambil dari https://bpkh.go.id/ebook-apa-dan-bagaimana-investasi-keuangan-haji-bpkh-new/ (Diakses 17 November 2021).

BPKH. 2021. Apa Itu BPKH? Diambil dari https://bpkh.go.id/apa-itu-bpkh/ (Diakses 17 November 2021).

MES. 2021. Sekjen MES Pastikan Dana Haji Aman & Pembatalan Haji 2021 Untuk Menjaga Kemaslahatan. Diambil dari https://www.ekonomisyariah.org/13010/sekjen-mes-pastikan-dana-haji-aman-pembatalan-haji-2021-untuk-menjaga-kemaslahatan/ (Diakses 17 November 2021).

Sholichah, Inti Ulfi. 2018. Hukum Investasi Produktif dalam Pengelolaan Dana Haji: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah. Diambil dari https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/43800 (Diakses 17 November 2021).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya