is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akhmad Muzakir

PUBLIC TRUST DAN PERAN MEDIA SEBAGAI SARANA PUBLIKASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI YANG AKUNTABEL

Lomba | 2021-11-17 16:54:01

Fenomena pandemi Covid-19 menjadi peristiwa sejarah bagi publik dunia. Wabah yang akhirnya menjadi pandemi internasional ini juga menjadi salah satu faktor disrupsi tatanan perekonomian dunia. Pandemi ini telah banyak merubah pola hidup, sistem hidup dan kehidupan manusia, termasuk mengguncangkan sistem berbagai negara. Tentunya juga dalam hal pelayanan publik. Pandemi Covid-19 telah membuat banyak penyelenggara negara gamang bahkan bingung. Banyak yang tak menduga kejadian ini. Virus yang begitu kecil namun memiliki daya pengaruh yang luar biasa jika abai dalam penanganannya. Segala upaya dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh virus Covid 19 ini. Peran aktif masyarakat juga dilibatkan guna mengatasi pandemi ini. Pola pendekatan promotive-preventif (pencegahan) seperti pembuatan vaksin dan upaya pola kuratif (pengobatan) di berbagai rumah sakit juga dilakukan secara maksimal. Bukan dalam hal soal korban jiwa saja, tetapi aspek lain juga menjadi masalah besar dan melemahkan pertahanan negara baik aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, pendidikan maupun pelayanan publik.

Populasi penduduk Indonesia menempati lima besar dunia. Oleh karena itu sangat memerlukan dukungan dan peran masyarakatnya dalam memerangi wabah Covid-19 ini. Peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai penyakit Covid-19 dianggap cara yang tepat dalam penanganan penyakit menular ini. Istilah 4M menjadi sangat lazim digalakkan dalam situasi pandemi kali ini. Empat M (4M) yang dimaksud adalah menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun (menggunakan hand sanitizer) memakai masker dan mengurangi kerumunan. Selain itu, upaya isolasi mandiri, karantina, bahkan pembatasan sosial menjadi strategi penting juga dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat Indonesia bahkan seluruh dunia.

Indonesia merupakan negara terbesar yang mengirimkan jemaah haji berangkat ke Arab Saudi setiap tahunnya. Namun selama pandemi ini, keberangkatan jemaah haji Indonesia mengalami pembatalan. Adapun alasan pembatalan tersebut telah dikemukakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebagaimana yang disampaikan Menag bahwa pembatalan haji ini adalah untuk menyelamatkan jiwa para jemaah. Menurut Menag, agama memberi pesan kepada kita bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Oleh karena itu kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji menjadi faktor penting dalam penyelenggaran tersebut. Keputusan ini pahit, tetapi inilah langkah terbaik yang harus dilakukan.[1] Kemudian menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bahwa dampak Covid-19 memberikan efek cukup berat bagi keuangan haji. Jumlah pendaftar baru selama pandemi ini bahkan turun hingga 50 persen.[

Pemanfaatan Media Sosial untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan BPKH yang akuntabel dan transparan

Menurut Arjun Appadurai, kemajuan masyarakat pengguna digital medsos telah berkonsekuensi pada terbentuknya imajinasi sosial (sosial imagination), yaitu jejaring imajinasi yang terbentuk dari arus global yang masif, saling tumpang tindih terhubung satu sama lain dan menimbulkan sebuah konsep baru. [3] Sedangkan menurut Ms. Sherwin, pada ranah publik, media sosial memiliki dua fungsi yaitu as watchdog of people (anjing penjaga bagi rakyat) yakni media menjadi saluran untuk memastikan nilai-nilai sipil dan praktiknya sesuai dengan prasyarat demokrasi sebuah negara dan yang kedua yaitu fungsi as market place of idea (pasar ide), di mana media sosial menawarkan gagasan dan membantu masyarakat dalam urusan-urusan publik mereka. Untuk itu kemudian Jafferson dan Madison mengatakan “the news is a public good” yaitu akses terhadap informasi menjadi hal penting bagi masyarakat untuk bisa peduli dan terlibat langsung dalam berbagai urusan-urusan publik. [4]

Menurut analisa saya, keputusan pembatalan haji ini menimbulkan beragam opini di ruang publik. Selain itu juga masalah korupsi yang makin marak, meskipun tidak ditubuh BPKH tetapi hal tersebut menambah keruh arus informasi yang diterima di masyarakat. Menurunnya peminat investasi dana haji hingga sampai 50 persen menjadikan masyarakat menjadi cemas terhadap dana yang telah diinvestasikan. Belum lagi adanya berita tentang penggunaan dana abadi umat yang mau diinvestasikan untuk infrastruktur. Minim informasi tentang pemanfaatan dana haji dan saling tumpang tindihnya informasi akan menghasilkan sebuah konsep opini baru bagi masyarakat. Informasi tersebut bisa negatif ataupun positif. Pada situasi seperti ini bisa dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menyebarkan informasi palsu alias hoax seputar keberangkatan ibadah haji hingga opini pengelolaan dana abadi umat yang ada di lembaga BPKH. Informasi yang keruh tersebut berdampak dan membuat distrust di masyarakat terhadap pelayanan BPKH serta pengelolaan dana abadi umat. Harapan masyarakat tentu BPKH hadir memberi informasi yang jelas agar masyarakat kembali tenang dan merasa aman saat menginvestasikan dana haji mereka.

Sebagaimana yang diutarakan pada situs resmi BPKH, BPKH adalah sebuah lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan Pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu juga semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat juga termasuk keuangan haji. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan juga akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji yang rasionalitas dan efisiensi pada penggunaan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam.[5]

Sebenarnya banyak capaian prestasi yang telah dilakukan oleh pelayanan BPKH. Menurut Rektor PTIQ Jakarta, Nasaruddin Umar mengapresiasi kinerja Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). BPKH menurutnya telah melakukan beberapa terobosan yang luar biasa dalam hal pengelolaan dana haji. Contohnya seperti mengakuisisi Bank Muamalat tentu hal itu sangat luar biasa, menurut Nasaruddin Umar.[6] Selain itu BPKH juga telah meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) laporan dari audit BPK untuk kali yang ketiga. Dalam menjalankan tugas BPKH juga telah tersertifikasi ISO 9001:2015 (sertifikasi Sistem Manajemen Mutu) serta ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti penyuapan). Untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi, BPKH juga telah menerapkan Sistem Penanganan Pengaduan atau Whistle Blowing System menurut Bapak Anggito.[7]

Pada tatanan masyarakat bawah, prestasi BPKH demikian belum begitu terbaca dan menjadi buram saat terpaan respon isu yang kurang baik. Hingga di hati publik berdampak pada menurunnya public trust. Pada dasarnya, cara meningkatkan kepercayaan dalam publik akan memerlukan perhatian, waktu dan strategi yang serius dan mungkin akan menemui beberapa rintangan. Akan tetapi, jika kita benar-benar ingin hubungan masyarakat baik, maka perlu kesabaran dalam merawat kepercayaan tersebut. Langkahnya diantaranya yaitu berkomitmen dengan dalam tugas, para Jemaah merasa aman terhadap investasi dananya, didengarkan aspirasinya dan saling memiliki komunikasi yang baik. Sehingga kepercayaan publik akan senantiasa tumbuh.

Menurut Mohammad Tahir Haning dalam bukunya yang berjudul Public Trust dalam Pelayanan Organisasi Publik antara Konsep, Dimensi dan Strategi mendefinisikan bahwa makna Public trust atau kepercayaan masyarakat adalah salah satu pendekatan kontemporer yang dapat diterapkan dalam organisasi publik terutama berkaitan dengan kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence), kesukarelaan dan kepatuhan publik.[8] Maka dari itu trust (kepercayaan) menjadi aspek penting dalam penyelanggaraan pengelolaan ibadah haji pada lembaga BPKH karena akan membangkitkan motivasi untuk berperilaku yang dilandasi kejujuran, integritas, sistem prestasi, menjaga nilai-nilai demokrasi, profesionalisme pejabat serta terpercayanya sarana media yang dilakukan.

Kalau kita berbicara tentang media sosial, menurut Gun-Gun Heryanto dalam bukunya Problematika Komunikasi Politik, jika diidentifikasi dalam perspektif komunikasi politik, netizen terbagi menjadi empat tipologi. Pertama dissemanator, biasanya menyebar informasi secara harian, polanya berbagi dan terkoneksi satu sama lain dengan tujuan agar ide, ajakan atau sikapnya diketahui dan bisa diikuti orang lain. Kedua publicst, biasanya pada tipologi ini yang dia lakukan adalah membangun citra positif untuk tujuan popularitas dengan kontestasi politik. Ketiga propagandist, netizen dengan tipologi ini senantiasa mempraktikkan teknik-teknik propaganda tujuannya yaitu kepentingan delegitimasi lawan sekaligus memperkuat legitimasi dirinya melalui dunia maya. Keempat hactivist, netizen dengan tipologi ini tujuannya adalah meretas dan membobol akun, situas maupun informasi berbasis internet lainnya.[9]

Adanya keresahan masyarakat dari publikasi media ini bisa jadi peran dari netizen dengan tipologi ketiga yakni propagandis yang bersifat selalu negatif dan menyerang terhadap lembaga-lembaga yang memang milik pemerintah. Langkah yang dilakukan yaitu pihak BPKH bisa langsung memberi informasi balik data yang akurat atau mengajak dialog secara langsung. Sebenarnya bisa juga keresahan datang dari masyarakat bawah yang belum mengetahui informasi sehingga buram terhadap pengetahuan sistem kelola pada lembaga BPKH. Maka langkah yang dilakukan adalah memberikan informasi yang jelas baik itu melalui media sosial ataupun secara langsung terjun ke masyarakat melalui forum dialog.

Menyikapi hal demikian maka BPKH perlu mencari strategi yang pas agar publikasi bisa tepat sasaran. Ketika BPKH meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat, maka hal ini merupakan suatu hal yang sangat penting apalagi lembaga aset pemerintah. Tindakan ini dapat menjadi fondasi bagi kepercayaan publik pada BPKH serta menjadi bagian dari penentu stabilitas negara. Pada kondisi seperti ini maka diperlukan adanya perubahan strategi dalam sistem kelola. Selain itu, bekerja secara adaptif dan membangun kemampuan dalam mengkomunikasikan program menjadi hal penting dalam mewujudkan lembaga yang responsif. Harapannya tentu layanan yang paripurna kepada publik dan kepercayaan masyarakat kepada instansi BPKH akan semakin meningkat.

Poin penting sebuah publikasi yaitu bagaimana suatu lembaga mampu menciptakan situasi di mana masyarakat merasa BPKH hadir. Ini yang menjadi penting karena layanan BPKH sangat mengena langsung dengan hajat masyarakat. Kunci yang paling sederhana adalah BPKH akan kuat saat BPKH mampu menciptakan connecting experience dan kedekatan emosional (emotional bonding) dengan masyarakat, karena hal tersebut mendominasi keinginan untuk selalu berhubungan dan solusi terus menerus yang dihadirkan. Oleh sebab itu di sinilah peran media yang responsif menjawab semua keluh kesah opini yang berkembang di masyarakat. Media yang dimaksud adalah media sosial, karena bagi masyarakat modern mencari informasi melalui media sosial adalah suatu hal yang lazim.

Media sosial adalah media yang relatif ekonomis dan dinamis yang digunakan hampir semua penduduk bumi menggunakannya. Media sosial berperan mengkombinasikan teknologi dengan interaksi sosial melalui kata-kata, gambar maupun video. Media ini biasanya menggunakan kouta internet untuk mengoperasikannya, contohnya saja facebook, instagram, youtube, twitter, whatspp dan lain-lainnya. Melalui media sosial ini lembaga BPKH yang akuntabel dan transparan dapat menciptakan relasi yang saling mendukung dan dekat dengan kehidupan masyarakat maka akan terbangun suatu substansi penting yang membuktikan BPKH hadir untuk masyarakat sehingga BPKH secara otomatis akan menjadi cerita baik sehari-hari di kalangan masyarakat. Hal yang menjadi prinsip publikasi media sosial adalah content atau mengetahui informasi yang akan disampaikan ke masyarakat. Selain itu juga perlu menelaah konflik atau masalah sehingga nantinya akses oknum pengganggu menuju ke pelayanan publik dapat terpecahkan. Solusi-solusi tersebut disinergikan dan dibuat narasi dengan demikian masyarakat akan merasa BPKH senantiasa hadir, dengan demikian media sosial bisa berperan sebagai wadah komunikasi dan publikasi untuk membangun kehangatan hubungan antara masyarakat dengan lembaga BPKH.

Menurut pandangan saya, ada empat hal yang harus dilakukan BPKH untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada instansi BPKH. Yaitu pertama, kehandalan dan daya tanggap. Bagi BPKH sudah menjadi kewajiban menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang menginvestasikan dana haji mereka pada BPKH dan merespons kebutuhan informasi warga secara efektif dan tepat waktu. Kemudian yang kedua yaitu integritas dan kesetaraan, pada poin ini BPKH harus menunjukkan integritas moral yang tinggi dan memastikan semua orang setara di depan hukum serta mendapat perlakuan yang adil. Hal yang ketiga yaitu keterbukaan dan akuntabilitas, saya yakin BPKH harus transparan dan mendorong partisipasi masyarakat serta bertanggung jawab dalam memberikan pengawasan. Kemudian yang empat yaitu BPKH memperhatikan informasi yang akan dipublikasi di media sosial pada ranah umum sehingga berhati-hati dan selektif dalam publikasi tersebut.

Sedangkan dalam aktualisasi pemanfaatan media sosial ada empat langkah yang harus dilakukan. Tahapan pertama yaitu tahapan kegiatan. Pada tahapan kegiatan maka yang perlu dilakukan adalah menganalisa opini yang berkembang pada ranah publik jika ada isu-isu yang menstigma negatif terhadap publikasi dari akun resmi miliki BPKH, maka perlu diambil langkah cepat untuk mengklarifikasinya. Mencari data yang sudah dilaksanakan BPKH, foto-foto kegiatan, laporan dan lain-lainnya. Setelah itu mendiskusikannya list konten kegiatan tersebut dengan tim publikasi. Pada tahap kedua pengolahan bahan informasi, membuat jadwal publikasi, menggunggah bahan publikasi yang sudah siap saji serta menentukan flatform media sosial tempat menggunggah bahan publikasi tersebut. Bisa instagram, youtube, twitter maupun facebook. Tahapan ketiga yaitu membuat pertanyaan kuesioner kepada publik, sehingga bisa menampung informasi dari arah publik sendiri. Tahapan keempat membuat rencana perbaikan sesuai dengan masukan dan ide masyarakat dengan demikian media sosial lebih dinamis dan menyerap informasi dari arus bawah. Hadirnya supervisor media internal bisa dilakukan sebagai tindakan preventif terhadap arus yang membuat keruh dan disinformasi terhadap lembaga BPKH.

Media sosial menyediakan ruang komunikasi, interaksi dan informasi antara penggunanya sehingga membuat instansi BPKH dapat memanfaatkannya untuk mengeratkan masyarakat dengan lebih mudah. Peluang masyarakat untuk mengawasi, mengontrol dan mengkritisi jalannya sistem di BPKH lebih mudah, tetapi itu adalah hal yang wajar sehingga BPKH berada di hati masyarakat. Tidak semua lembaga concern dalam menjalankan social media management. Jika instansi sudah besar dan memiliki budget lebih maka menggunakan layanan social media management yang professional bisa menjadi pilihan terbaik. Akun media sosial lembaga akan dijalankan dengan profesional dan hasilnya juga bisa menjadi lebih optimal. Kepercayaan publik akan terus terawat.

Dari uraian pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa BPKH sebagai lembaga pelayanan umat yang diberi amanah untuk mengelola dana haji tentu menjadi kepercayaan yang sangat besar bagi masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap BPKH adalah suatu hal yang mahal. Untuk merawat kepercayaan tersebut diperlukan saling memahami, saling terlibat dan saling sinergi satu sama lainnya. Untuk itulah diperlukan media yang bisa menjembatani komunikasi dan publikasi agar keduabelah pihak bisa saling terbuka. Media sosial adalah bagian dari sarana untuk menjembatani publikasi dan informasi tersebut. Ketika kepercayaan terus dirawat maka akan memberikan feedback bagi keberlangsungan lembaga. Melalui peran media sosial yang optimal dan tepat guna, BPKH dapat menyampaikan, memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh. Pola ini bisa ditindaklanjuti sebagai program bidang kehumasan pada langkah selanjutnya. Dengan demikian kepercayaan publik terus tumbuh dan masyarakat muslim yang ada Indonesia tidak segan berinvestasi dana hajinya. Semoga tulisan sederhana ini memberi kemanfaatan untuk semua. Aamiin.

Menurut Jhon C. Maxwell kesuksesan itu adalah saat kita mengetahui tujuan hidup kita kemudian kita tumbuh menjadi menjadi potensi maksimal, berada pada jalur yang benar serta kita telah menanam benih manfaat bagi orang lain.[10]

#BPKHWritingCompetition

#PengelolaanKeuanganHaji

#MediaSosial

[1] https://kemenag.go.id

[2] https://kabar24.bisnis.com/read/20200706/15/1262027/calon-jemaah-haji-baru-turun-50-persen-akibat-pandemi-covid-19

[3] Arjun Appadurai, Modernity Al Large: Cultural Dimention of Globalization (Minnesota Press,1996), Vol.1

[4] Anang Sojuko dkk, Media dan Dinamika Demokrasi, (Jakarta : Kencana, 2020) Cet.ke1, hlm. 5

[5] https://bpkh.go.id/

[6] https://www.republika.co.id/berita/qz5r2u318/bpkh-dinilai-telah-membuat-terobosan-penting

[7] https://bpkh.go.id/bpkh-kembali-raih-opini-wtp-dari-audit-bpk-untuk-kali-ketiga/

[8] Mohammad Tahir Haning dkk, Public Trust Dalam Pelayanan Organisasi Publik Antara Konsep, Dimensi dan Strategi (Makassar: UPT Unhass Press, 2020), Cet ke-1, hlm.4

[9] https://yoursay.suara.com/news/2020/06/22/102212/buzzer-dalam-perspektif-komunikasi-politik

[10] Jhon C. Maxwell, Attitude 101 (Surabaya: PT.MIC Publishing, 2019), Cet.ke-2, hlm.159

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya