is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image farid rizkyy

KEKUASAAN DALAM POLITK

Politik | 2021-11-03 13:54:43

ARTIKEL ILMU POLITIK

NAMA : AHMAD FARID RIZKI KELAS : I

NPM : 20210110400046

KEKUASAAN

Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalakan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan , kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang di peroleh 1,2 atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. Banyak definisi mengenai kekuasaan, beberapa ahli mendefinisikan kekuasaan sebagai berikut:

1. Menurut John Locke kekuasan sebagai suatu hal yang harus dipisah dan tidak boleh berbeda dalam satu unsur yang sama. John Locke juga membagi kekuasan menjadi 3 bagian yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif , kekusaan federatif dengan tugas yang berbeda-beda

2. Menurut Ramlan Surbakti kekuasaan sebagai kemampuan individu atau kelompok dalam mempengaruhi cara berfikir dan berperilaku sesuai yang di kehendaki.

3. Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan bahwa kekuasaan merupakan hubungan yang terjalin antara individu atau sekelompok individu dengan lainnya , dalam hal menentukan tindakan agar terarah sesuai dengan yang diinginkan oleh pihak tersebut.

Secara umun definsi kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperolehatau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya