is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Syukur

Mengoptimalkan Fungsi Sosial pada Dana Abadi Umat melalui PBDB (Program Berbagi untuk Dai Berhaji

Lomba | 2021-10-17 17:23:38

Peran Strategis Dana Abadi Umat.

Tingginya minat masyarakat muslim Indonesia dalam menunaikan ibadah haji telah menggerakkan pemerintah dalam membetuk badan khusus yang dikenal dengan BPKH. BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat (Diakses dari https://bpkh.go.id/)

Menurut Peraturan Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Pasal 1 menyebut bahwa Dana Abadi Umat selanjutnya disebut DAU adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Sementara itu data menyebutkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat posisi dana haji yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. Terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun dana abadi umat (DAU) (Diakses dari https://bpkh.go.id/total-dana-haji-yang-dikelola-bpkh-sebesar-rp14491-triliun).

UU juga mengamanatkan bahwa diantara pengeluaran dana haji ialah Kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam antara lain kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah sesuai yang dijelaskan pada pasal 10.

(Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/ou04km396/dana-abadi-umat-antara-potensi-dan-godaan).

B. Mengoptimalkan Fungsi Sosial melalui PBDB (Program Berbagi Da’I Berhaji)

Melalui BPKH, Pemerintah sudah sangat bijak dalam mengelola Dana Abadi Umat. Dana Abadi Umat berbeda pada dasarnya dengan Dana Haji. Dana Abadi Umat dijalankan pada kegiatan kemaslahatan umat. Sepanjang 2019, BPKH telah menyalurkan dana kemaslahatan sekitar Rp 156 miliar dari 81 proposal yang disetujui. (Diakses dari https://news.detik.com/adv-nhl-detikcom/d-5015485/sering-salah-persepsi-ini-beda-dana-haji--dana-abadi-umat).

Tingginya jumlah Dana Abadi Umat yang diperoleh tidak terlepas dari tingginya anomi masyarakat muslim Indonesia untuk menunaikan haji di tanah suci. Ulama-ulama memiliki peran penting dalam menjaga motivasi warganya di tengah era modernisasi yang terus berjalan. Sedikit mungkin orang yang berpikir bahwa peran para da’i di tingkat paling bawah ikut berkontribusi secara tidak langsung dalam meningkatkan motivasi para warga muslim untuk menunaikan ibadah haji. Proses pendampingan secara langsung terhadap permasalahan muslim sering menjadi pekerjaan rumah bagi para da’i di tingkat desa maupun kampung. Ironisnya kini kita temui banyak para da’i yang justru menjalani kehidupan ekonomi yang kurang baik. Para da’i di desa maupun di kampung juga seringkali ikut melayani para jama’ahnya ketika hendak diminta pendapatnya perihal ibadah haji. Namun kenyatannya tidak sedikit para da’i yang justru tidak mampu menjalankan ibadah tersebuit oleh karena kendala ekonomi.

Oleh karena itu penulis memberikan gagasan tentang PBDB. PBDB merupakan singkatan dari Program Berbagi untuk Da’i Berhaji. Menurut penulis gagasan ini dapat diaplikasikan dengan sungguh-sungguh. BPKH sebaiknya dapat mengalokasikan sebagaian Dana Abadi Umat untuk disalurkan kepada para da’i untuk dapat menjalankan ibadah haji secara gratis. Hal ini menjadi perhatian khusus karena jasa-jasa para da’i di desa maupun di kampung yang sangat gigih dalam mengantarkan pesan-pesan kebaikan kepada masyarakat.

Tata Kelola PBDB

PBDB akan menjadi peluang bagi para da’i bahwa masih ada harapan bagi mereka untuk dapat menunaikan rukun islam yang kelima walaupun di tengah keterbatasan.

Seperti halnya bagan di atas, langkah-langkah yang dilakukan dalam mengoptimalkan program tersebut dimulai dengan menetapkan Kriteria. Kriteria ditetapkan oleh BPKH berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertimbangan tersebut ditentukan berdasarkan umur, kondisi ekonomi, kondisi lingkungan disekitar da’i, serta yang tidak kalah penting adalah kuota atau batas kemapuan BPKH itu sendiri secara keuangan. Langkah kedua yaitu pengajuan nama da’i oleh aparat desa/kelurahan. Pihak yang paling mengenal dan paham profil da’i di desa maupun di kampung adalah masyarakat tingkat paling bawah. Perangkat desa secara aktif mendata nama da’i yang layak diajukan berdasarkan kriteria yang ditentukan. Survei dan validasi dilakukan oleh BPKH terhadap nama-nama yang telah dijaukan. BPKH memastikan bahwa nama-nama da’i yang diusulkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan agar PBDB dapat berjalan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Simpulan

Progam Berbagi untuk Da’i Berhaji merupakan gagasan penulis dalam rangka untuk memberikan apresiasi kepada para da’i di desa atau kampung yang telah berupaya penuh dalam menyampaikan pesan-pesan kebaikan di masyarakat. BPKH selayaknya juga memprioritaskan para da’i di desa dan di kampung. Karena merekalah secara tidak langsung telah memberikan motivasi kepada masyarakat muslim untuk tetap menjaga syariat-syariat islam termasuk di antaranya semangat menunaikan ibadah haji.

DAFTAR PUSTAKA

https://bpkh.go.id/ diakses tanggal 12 oktober 2021 pukul 09.48

https://bpkh.go.id/total-dana-haji-yang-dikelola-bpkh-sebesar-rp14491-triliun/ diakses tanggal 12 oktober 2021 pukul 10.50

https://www.republika.co.id/berita/ou04km396/dana-abadi-umat-antara-potensi-dan-godaan diakses pada tanggal 15 Oktober 2021 pukul 15.50

https://news.detik.com/adv-nhl-detikcom/d-5015485/sering-salah-persepsi-ini-beda-dana-haji--dana-abadi-umat) diakses tanggal 15 Oktober pukul 16.00

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya