is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Mengenal Akuntansi Syariah

Eduaksi | 2021-05-30 21:22:18

Menurut etimologis, istilah akuntansi syariah berdasarkan akar kata bahasa arab yaitu Muhasabah yang berarti Hisab atau menghitung, menimbang atau mendata secara teliti dan dicatat dalam sebuah pembukuan. Secara umum konsepnya sama seperti akuntansi konvensional pada umum yaitu terkait entitas bisnis, kesinambungan, stabilitas daya beli, dan periode akuntansi. Akan tetapi ada beberapa hal utama dalam perhitungan karena harus berkesesuaian dengan landasan ajaran agama Islam.

Di Indonesia untuk penyusunan standar akuntansi keuangan syariah dirancang oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aturan baku yang mengatur pengoperasiannya.

Pengertian Akuntansi Syariah

Para pakar akuntansi syariah sudah memberikan beberapa definisi tentang akuntansi syariah, namun secara benang merah bahwa : akuntansi syariah ialah proses akuntansi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, baik dalam siklus akuntansinya maupun pencatatannya. Lebih jelasnya ialah suatu proses akuntansi untuk transaksi-transaksi syariah seperti murabahah, musyrakah, mudharabah dan lainnya.

Tujuan Akuntansi Syariah

Secara garis besar tujuan dari Akuntansi Syariah adalah untuk menjaga keuangan, juga sebagai bukti pencatatan saat terjadi selisih debit dan kredit, memberikan keputusan, dan menentukan berapa besarnya penghasilan yang wajib dizakati. Akan tetapi tujuan dasar dari laporan keuangan akuntansi syariah yaitu untuk memberikan informasi laporan keuangannya kepada investor, akuntansi syariah berguna untuk menyajikan suatu kegiatan perusahaan dan tidak mengambil suatu keuntungan yang berlebihan. Dengan adanya laporan keuangan yang akurat dan tranparan akan memudahkan bagi manajemen jika beban keuangan perusahaan semakin berat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya