is-rol-1_1-00is-pilihan-1_5-00 Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nurmalita Istifayza

MEMANFAATKAN PELUANG DAN KELEBIHAN BANK SYARIAH UNTUK MEMAJUKAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Eduaksi | 2021-05-24 17:43:44
Sumber: https://www.pikirantrader.com/pikirantrader/7475-4-kelebihan-menabung-di-bank-syariah

Bank Syariah di Indonesia didirikan pada tahun 1992, Bank Syariah pertama adalah Bank Muamalat pada tahun itu. Bank Syariah merupakan bank yang sistemnya mengikuti sistem ekonomi sesuai dengan Islam. Ekonomi Islam menurut Fazlurrahman dalam Marimin, dkk (2015) ekonomi Islam menurut para pembangun dan pendukungnya dibangun di atas oleh prinsip-prinsip religius, berorientasi dan dunia akhirat. Walaupun adanya keterlambatan dalam perkembangannya jika dibandingkan dengan negara Muslim yang lain, Bank Syariah tetap berkembang.

Bank Indonesia berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong pertumbuhan Bank Syariah yang kuat finansial dan berpedoman secara atau pada ketentuan-ketentuan syariah. Dalam Andrianto dan Firmansyah (2019) pengembangan Bank Syariah berpedoman pada inisiaif strategis yang dilaksanakan untuk difokuskan pada 4 area pengembangan, yaitu kepatuhan pada prinsip syariah, ketentuan kehati-hatian, efisiensi operasi dan daya saing serta untuk kestabilan sistem dan manfaat bagi perekonomian. Untuk mengembangkan atau memajukan Bank Syariah menjadi lebih baik, perlu diketahui peluang dan apa saja tantangan yang akan dihadapi oleh Bank Syariah sehingga dapat membuat strategi yang tepat untuk memajukan Bank Syariah.

Peluang Bank Syariah menurut Jafar (2016) sangat besar bagi Bank Syariah di Indonesia. Peluang-peluang Bank Syariah tersebut adalah pertama, warga negara Indonesia mayoritas beragama Islam. Mayoritas masyarakat Indonesia tersebut merupakan peluang bagi pasar yan begitu potensial.

Kedua, fatwa bunga bank dapat menjadi suatu legitimasi bagi para Bank Syariah dalam mensosialisasikan kiprahnya. Ketiga, adanya kesadaran agama. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya acara yang bertemakan keagamaan seperti pergi haji, umroh, pegajian, diskusi keislaman di masjid dan lain-lain. Bahkan terdapat majelis atau instansi yang mengadakan secara rutin dan tentunya semua ini akan memberikan dampak uang cukup besar dalam membangun kesadaran beragama, salah satunya adalah menerapkan perekonomian Islam. Keempat, menjalarnya penerapan ekonomi Islam. Saat ini, terdapat asuransi syariah, MLM syariah, koperasi syariah bahkan pasar modal dan juga oblogasi syariah termasuk hotel syariah. Kelima, berkembangnya lembaga-lembaga keislaman.

Selain peluang-peluang Bank Syariah yang sudah dijelaskan di atas, terdapat peluang perkembangan Bank Syariah di Indonesia yang dijelaskan oleh Apriyanti (2018). Peluang-peluang tersebut di antaranya adalah konverensi beberapa bank umum di daerah menjadi Bank Syariah, pengembangan kelembagaan dan infrastruktur pendukung, pengembangan program singer antar kelembagaan, peningkatan peran Working Group Perbankan Syariah, demografi ekonomi, edukasi dan komunikasi, edukasi Perbankan Syariah yang dilaukan oleh OJK, inovasi produk yang dapat merubah perilaku masyarakat sesuai konsep syariah, kebijakan kualitas layanan perbankan syariah, peningkatan Service Excellene, kebijakan pengebangan perbankan syariah mengenai inovasi perbankan syariah, kustomisasi produk sesuai preferensi masyarakat sejalan dengan prinsip syariah, inovasi produk berbasis ICT, kemudahan perizinan oleh OJK dan lain-lain.

Menurut Alamsyah (2012) di tengah-tengah perkembangan industri Bank Syariah yang pesat perlu disadari bahwa masih terdapat beberapa tantangan untuk diselesaikan guna Bank Syariah dapat meningkatkan kualitas perkembangannya. Tantangan tersebut adalah pertaa, pemenuhan gap sumber daya insani secara kuantitas dan kualitas. Kedua, inovasi pengembangan produk dan pelayanan Bank Syariah yang harus kompetetif dan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Ketiga, kelangsungan program sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Selain tantangan tersebut, menurutnya terdapat tantangan jangka panjang yang harus diselesaikan. Tantangan tersebut di antaranya adalah perlunya kerangka hukum yang dapat menyelasaikan masalah-masalah keuangan syariah, perlunya kodifikasi produk dan regulasi yang bersifat nasional maupun global untuk menjadi jembatan perbedaan dalam fiqih muammalah, perlunya referensi nilai imbal hasil bagi keuangan syariah.

Antonio dalam Marimin, dkk (2015) menjelaskan mengenai kelebihan atau keunggulan yang ada pada Bank Syariah. Menurutnya, kelebihan Bank Syariah terletak pada kuatnya ikatan emosional antara keagamaan dan pemegang saham, pengelola bank dan para nasabah. Dari ikatan tersebut dapat dikembangkan suatu kebersamaan dalam menghadapi risiko-risiko usaha dan membagi keuntungannya dengan kejujuran dan keadilan. Kemudian dengan adanya ikatan secara religi, pihak yang terlibat dalam bank akan berusaha dengan baik dalam pengalaman ajaran agamanya sehingga berapapun hasil yang nanti akan diperoleh diyakini akan membawa berkah. Keunggulan selanjutnya adalah adanya fasilitas pembiayaan yang tidak membawa beban untuk nasabah dari awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap. Hal inilah yang memberikan kelonggaran psikologis yang dibutuhkan nasahab aga dapat berusaha secara sungguh-sungguh dan tenang. Dengan adanya sistem bagi hasl untuk menyimpan dana setelah tersedianya peringatan mengenai keadaan bank yang sewaktu-waktu dapat diketahui naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima. Kemudian adanya penerapan sistem bagi hasil dan meninggalkan sistem bunga menjadikan bank-bank syariah lebih mandiri dari pengaruh moneter.

Untuk mengembangkan atau memajukan Bank Syariah menjadi lebih baik, perlu diketahui peluang, kelebihan dan apa saja tantangan yang akan dihadapi oleh Bank Syariah sehingga dapat membuat strategi yang tepat untuk memajukan Bank Syariah. Peluang Bank Syariah di antaranya adalah adanya dukungan dari warga serta ormas seperti NU, adanya kesadaran agama, adanya konverensi bank umum menjadi Bank Syariah dan lain-lain. Selain peluang, Bank Syariah juga memiliki kelebihan. Salah satu kelebihan dari Bank Syariah adalah adanya ikatan emosional antar keagamaan dan pemegang saham, pengelola bank yang dimana dengan adanya ikatan secara religi, pihak yang terlibat dalam bank akan berusaha dengan baik dalam pengalaman ajaran agamanya sehingga berapapun hasil yang nanti akan diperoleh diyakini akan membawa berkah. Sedangkan tantangannya adalah seperti ATM yang tersedia belum merata, nasabah yang tidak loyal, kecilnya promosi, dana pemasaran dan SDM, minimnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, keterbatasan teknologi dan lainnya.

Hal-hal yang terkait dengan peluang, tantangan dan kelebihan Bank Syariah perlu diperhatikan agar peluang-peluang yang ada dapat dimanfaatkan dan tantangan yang ada dapat dihadapi oleh Bank Syariah, hal-hal tersebut harus diperhatikan agar Bank Syariah dapat menyusun strategi yang tepat untuk mengembangkan dan memajukan Bank Syariah di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Alamsyah, H. (2012). Perkembangan dan prospek perbankan syariah Indonesia: Tantangan dalam menyongsong MEA 2015. Makalah disampaikan pada Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad ke-18 IAEI,(13 April 2012).

Andrianto, S. E., Ak, M., & Firmansyah, M. A. (2019). Manajemen Bank Syariah. Penerbit Qiara Media.

Apriyanti, H. W. (2018). Perkembangan Industri Perbankan Syariah Di Indonesia: Analisis Peluang Dan Tantangan. MAKSIMUM: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang, 8(1), 16-23.

Jafar, A. K. (2016). Peluang dan Tantangan Perbankan Syariah di Indonesia. ASAS, 8(2).

Saksono. (2013). Kelebihan Dan Kekurangan Bank Syariah. Harian Ekonomi Neraca: https://www.neraca.co.id/article/36405/kelebihan-dan-kekurangan-bank-syariah (Dikutip pada 11 Mei 2021)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya